Jenisdan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human
DalamUUD 1945 hak asasi manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J. Pasal - pasal yang ditelaah mengenai HAM adalah sebagai berikut. menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
Ketentuanyang diatur ini mulai dari hak untuk mempertahankan hidup, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan perlindungan, sampai hak atas status kewarganegaraan. Dalam prakteknya, ada banyak kasus yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945 pasal 28A hingga 28J tersebut, penjelasannya sebagai berikut.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Thn 1999Hak Asasi Manusia dalam UU Thn 1999 Pasal 1 berbunyi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat HAM Menurut Undang-UndangPengertian HAM Menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945Hak Asasi Manusia HAM diatur dalam pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang dibahas dalam setiap pasal sebagai 28A mengatur tentang hak hidupSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan 28B mengatur tentang hak berkeluarga1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan 28D mengatur tentang kepastian hukum1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.2 Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan 28F mengatur tentang komunikasi dan informasiSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang 28G mengatur Hak perlindungan diri1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.2 Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.5 Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 28J mengatur tentang penghormatan HAM1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Asasi adalah menghargai,menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain. Jadi setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan pengertian HAM menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Semoga kunci artikel pengertian HAM ini Pengertian HAM menurut UUD RI Ham menurut UU Thn 1999 Pasal 1 Tentang Hak ASASI Manusia
Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Ini Penjelasannya! Telah diamandemen yang terdiri dari Pasal 28A hingga 28J Ilustrasi hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sims Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan dari Pancasila yang telah disebutkan melalui Pembukaan UUD 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyusun peraturan perundang-undangan, dan alat kontrol peraturan hukum yang lebih rendah apakah bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD hanya berkutat pada sistem pemerintahan negara, Hak Asasi Manusia atau HAM dalam suatu negara perlu diperhatikan sebagai fundamental atas kehidupan yang layak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat itu, UUD 1945 mengulas HAM dalam Pasal 28. Berikut penjelasannya! Baca Juga Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Parpol Penolak dan Pendukung 1. Pasal 28 UUD 1945 tertuang hak kebebasan berpendapat sebagai perwujudan dari demokrasiIlustrasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Shaw “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kutipan di atas merupakan bunyi dari Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan bahwa hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya yang syarat-syaratnya diatur dalam ini mengamanatkan untuk bebas dalam berpendapat, yaitu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berpendapat secara bebas tanpa adanya pembatasan, tetapi bukan dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Jika hak ini mampu terpenuhi, aspirasi publik dapat tersalurkan dan kehidupan demokrasi di Indonesia akan tercipta ke arah yang lebih positif merupakan dua contoh manfaat dari kebebasan Pasal 28A–28J merupakan hasil amandemen kedua yang disahkan oleh MPR dalam rapat paripurnaIlustrasi hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. BorbaJika awalnya hanya terdapat Pasal 28, UUD 1945 kemudian mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar, seperti tatanan negara hingga kebutuhan bangsa. Amandemen kedua UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-9 pada 18 Agustus 2000 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada 7–18 Agustus perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, termasuk Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J tentang Hak Asasi Manusia. Berikut bunyi 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan 28B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang 28G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28I Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 3. Jenis-jenis HAM yang diatur dalam Pasal 28A–28J UUD 1945Ilustrasi hak atas status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. RizkiantoMengingat bunyi Pasal 28A–28J cukup panjang, kamu bisa mencari alternatif untuk menghafalnya dengan cara mempelajari jenis-jenis HAM yang diatur dalam pasal 28AHak hidup dan mempertahankan 28B Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Hak memajukan diri. Pasal 28D Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak bekerja, mendapatkan upah, dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E Hak memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan meninggalkan, serta berhak kembali. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran dan sikap. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28FHak untuk berkomunikasi dan memperoleh 28G Hak atas perlindungan diri pribadi maupun keluarga serta aman dan perlindungan dari ancaman. Hak bebas dari penyiksaan dan memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H Hak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang layak, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Hak mendapat kemudahan yang sama dalam keadilan. Hak atas jaminan sosial. Hak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 28I Hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui hukum, dan tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut. Hak bebas dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati. HAM tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J Kewajiban menghormati hak orang lain. Kewajiban tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan UU. Secara keseluruhan, pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak atas kebebasan berpendapat yang kemudian mengalami perubahan dan terdiri dari pasal 28A–28J sebagai pengimplementasian HAM. Satu hal yang perlu diingat bahwa meskipun setiap orang memiliki hak yang dianugerahkan secara alamiah sebagai seorang manusia, tetapi ia juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain. Baca Juga Amandemen UUD 1945 Dinilai Mudah Dilakukan Pemerintah yang Berkuasa IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis. Berita Terkini Lainnya
15. Bab Hak Asasi ManusiaPerubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, dan Pasal 34. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM adalah sebagai berikutBAB XAHAK ASASI MANUSIA Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu1 HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;2 HAM berkaitan dengan keluarga;3 HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;4 HAM berkaitan dengan pekerjaan;5 HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;6 HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;7 HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;8 HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;9 HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;10 HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jenis ham yang diatur dalam pasal 28a sampai 28j